Banyaknya laporan yang diterima oleh Kominfo yaitu sekitar 2000 lebih laporan mengenai aplikasi TikTok, akhirnya Kominfo menindak tegas Aplikasi TikTok dan memblokir DNS aplikasi TikTok tersebut.
Meskipun Aplikasi TikTok masih muncul di Playstore dan sebagainnya, Aplikasi tersebut tidak akan bisa dibuka karena DNS dari Aplikasi TikTok telah diblokir oleh Kominfo.
Diblokirnya aplikasi TikTok dikarenakan ada beberapa video yang mengandung pornografi yang dilakukan oleh para remaja maupun orang dewasa dan itu tidak pantas untuk anak - anak dibawah umur.
Menurut Pihak Kominfo jika ingin TikTok kembali dibuka mereka atau pihak TikTok harus memfilter dan menggunakan batasan usia karena banyaknya video yang mengandung pornografi.
Selain itu pihak Kominfo juga meminta agar pihak TikTok membuat kantor di Indonesia agar komunikasi antar Kominfo dan TikTok lebih cepat.
Share This :
comment 0 comments
more_vert